
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan melaksanakan penyuluhan perpajakan secara langsung pada Wajib Pajak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berada di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Rabu, 24/11). Penyuluhan ini dilaksanakan langsung oleh Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho dan Pelaksana KP2KP Tembilahan Gabriel Wiratama Nainggolan.
Menurut mereka, penyuluhan perpajakan ini adalah salah satu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Materi perpajakan yang mereka sampaikan dalam kegiatan ini adalah mekanisme pembayaran pajak bagi wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggunakan tarif sesuai PP23 Tahun 2018. Hal tersebut berkaitan dengan Bumdes yang dikunjungi merupakan pelaku UMKM.
Berdirinya Bumdes sendiri dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Kegiatan usaha Bumdes yang ada di Kecamatan Kempas cukup beragam, mulai dari kegiatan simpan pinjam, agrobisnis, persewaan kendaraan angkutan, pengumpul hasil perkebunan, serta kegiatan produktif lainnya.
Salah satu yang dikunjungi dalam kegiatan penyuluhan ini adalah Bumdes Lancang Kuning Desa Rumbai Jaya yang menurut KP2KP Tembilahan adalah salah satu Bumdes terbaik dan terinovatif se-Provinsi Riau karena keberagaman kegiatan usahanya antara lain peternakan sapi, budidaya sapi perah dan kegiatan agrobisnis lainnya. Dalam kesempatan itu, direktur Bumdes Lancang Kuning Mulyono mengatakan bahwa badan usahanya akan senantiasa taat membayar pajak karena manfaat pajak yang nantinya mereka akan terima kembali dalam bentuk bantuan dana desa dan bantuan dana Bumdes.
“BUMDes kami telah menerima dana bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dana bantuan ini akan kami olah untuk memperbesar kegiatan usaha. Laba yang kami dapatkan akan kami bayar pajaknya sesuai dengan mekanisme pembayaran pajak yang telah dijelaskan oleh KP2KP Tembilahan,” katanya. Disisi lain, Gunawan mengimbau agar seluruh Bumdes membayar pajak dengan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
"Saya mengingatkan seluruh Bumdes untuk melaksanakan pembayaran pajak secara rutin setiap masa pajak dan seluruh pendapatan dari kegiatan usaha dihitung secara total untuk mendapatkan jumlah omset usaha yang menjadi dasar perhitungan PP-23 Tahun 2018. Diingatkan juga atas banyaknya bantuan yang berasal dari program Kementerian terkait, atas kewajiban pajaknya harap dilakukan dengan tepat,” imbau Gunawan.
- 26 kali dilihat