
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan menggelar sosialisai pembuatan e-Bupot Unifikasi bagi instansi pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa (14/12).
Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho beserta tim penyuluh KP2KP Tembilahan.
E-Bupot Unifikasi adalah sebuah dokumen yang dibagi menjadi format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan atau pemungutan atas PPh dan menunjukkan besaran PPh yang dipotong atau dipungut ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi. Sekedar informasi, e-bupot unifikasi tersedia dalam dokumen elektronik dan kertas.
Dalam kesempatan itu Gunawan menjelaskan bahwa e-Bupot bukan lagi hanya untuk membuat dan lapor PPh 23/26 saja, tapi juga jenis pajak penghasilan lainnya seperti PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai. Inilah yang ada dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi.
“Saya berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, instansi pemerintah daerah dapat melakukan pembuatan e-Bupot serta pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dapat dijalankan dengan baik dan benar,” jelas Gunawan.
- 18 kali dilihat