Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tarutung melaksanakan Edukasi dan Bimbingan Teknis Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP (Rabu, 15/3). Acara ini ditujukan untuk staf di lingkungan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Adiankoting.

Diadakan di HIMPAUDI Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.  Tim KP2KP Tarutung memberikan edukasi pelaporan SPT Tahunan, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang. Tim KP2KP Tarutung juga melakukan percepatan pemadanan NIK-NPWP untuk para staf di HIMPAUDI. Per 1 Januari 2024, Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus Warga Negara Indonesia akan menggunakan NIK sebagai NPWP untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan mendukung program Satu Data Indonesia.

Melalui kegiatan ini, para pegawai di Lingkungan HIMPAUDI Kecamatan Adiankoting akan semakin paham tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri.

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Tim KP2KP Tarutung
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan