Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan yang beralamat di Jalan Langsat, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 18/4). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari wajib pajak bersangkutan yang mengajukan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam kunjungan ini, KP2KP Tanjung Selor menugaskan dua orang petugas untuk memastikan dan menguji kesesuaian data dalam formulir permohonan yang telah diajukan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya. Petugas juga berkesampatan mewancarai pengurus Wajib Pajak Badan secara langsung mengenai proses bisnis kegiatan usaha yang dijalankan.

Setelah diketahui adanya kecocokan data antara data yang telah diajukan dengan data yang ada di lapangan, petugas KP2KP Tanjung Selor pun lantas memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada pengurus Wajib Pajak Badan tersebut.

“Kewajiban tersebut kami harap bisa dilaksanakan oleh bapak dan pengurus yang lain dengan baik dan benar mengingat terdapat konsekuensi jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” ujar Mahmud salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor.

Petugas KP2KP Tanjung Selor juga menyampaikan proses tindak lanjut permohonan aktivasi akun PKP wajib pajak setelah dilakukan kunjungan ini. “Nanti setelah permohonan ini disetujui, bapak dapat langsung ke kantor untuk melakukan aktivasi akun PKP sehingga sudah bisa melaksanakan kewajiban pajaknya,” pungkas Mahmud.