
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan ke lokasi wajib pajak di Jalan Serindit, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 27/4).
Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan. KP2KP Tanjung Selor menugaskan dua orang pegawai yaitu Mahmud Arifudin dan Erlanda Anggriawan untuk melakukan penelitian kebenaran data milik wajib pajak yang sebenarnya.
“Sebelumnya wajib pajak telah mengajukan formulir aktivasi akun PKP yang di dalamnya terdapat data-data wajib pajak, sehingga kami verifikasi kebenaran datanya saat kunjungan ini,” ujar Mahmud.
Wajib pajak yang mengajukan PKP tersebut merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang konstruksi. Pengurus wajib pajak tersebut mengatakan bahwa walaupun perusahaannya omzet dalam setahun masih kurang dari 4,8 miliar rupiah, tetapi tetap mengajukan PKP untuk keperluan kontrak kerja dengan rekanan perusahaan sebagai syarat administratif.
Petugas juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP. Mahmud menjelaskan bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan untuk menghindari sanksi denda yang ada.
“Kami selalu menekankan kepada wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajibannya dengan benar untuk menghindari denda yang ada,” ungkap Mahmud.
- 10 kali dilihat