Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menyelenggarakan bimbingan teknis perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) Unfikasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan (Selasa, 26/10).
Kegiatan ini diawali dengan menjelaskan definisi SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi ini terdiri dari beberapa jenis SPT Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT PPh 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Unifikasi SPT itu sendiri adalah proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT berbasis web sehingga wajib pajak tidak harus menggunakan aplikasi spt yang berbasis windows lagi. Dasar hukum dari unifikasi SPT adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
- 12 kali dilihat