Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menyelenggarakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi di ruang penyuluhan KP2KP Tanjung Selor di Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 22/3).

Agus Setiawan, selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020. Sehingga dalam kegiatan ini selain mengimbau wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunannya, juga memberikan asistensi tata cara pelaporan SPT Tahunan masing-masing wajib pajak. “Kita berikan asistensi menggunakan handphone wajib pajak masing-masing untuk menekankan bahwa laporan SPT Tahunan dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ujar Agus.

Bertindak sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Deni Hermawan. Sebelum praktik melaporkan SPT Tahunan, Deni menjelaskan mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing.

“Untuk peserta berjumlah 12 orang dan berhasil untuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing menggunakan e-Filing,” jelas Deni.

Deni menambahkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. “Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas pelaporan sampai tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas pelaporannya sampai tanggal 30 April setiap tahunnya,” pungkas Deni.