Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melaksanakan penelitian objek Pajak Bumi dan Bangunan atas Wajib Pajak Badan yang ada di Desa Laburan Lama Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser dan Desa Petangis Kec. Batu Engau Kab. Paser (Selasa, 27/9).

"Alasan dilakukannya penelitian PBB oleh KPP Pratama Penajam adalah wajib pajak yang tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) tahun 2021 maupun 2022," ungkap Kepala KP2KP Tanah Grogot Muhammad Ridwan Mahfud.

"Selain wajib pajak tidak mengembalikan SPOP tahun 2021 maupun 2022, kami temukan ketidaksesuaian luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan SPOP, dan ketidaksesuaian luasan per jenis areal dan terdapat adanya tanaman yang tidak dilaporkan yaitu Aren," imbuh Ridwan.

Setelah dilakukan penelitian PBB, Kepala KP2KP Tanah Grogot dan Tim KPP Pratama Penajam memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai pengenaan PBB sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-186/PMK.03/2019 tentang pengenaan terhadap areal yang dikuasai/dimanfaatkan.

Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji