Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dalam melaksanakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi di Gedung Rapat Disperindakop, Kompleks Perkantoran Jl. Kusuma Bangsa KM. 05, Tepian Batang, Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 17/5). Kegiatan yang dikuti oleh tujuh belas unit koperasi ini dilaksanakan secara tatap muka.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kepada para pengurus dan anggota koperasi tentang kewajiban perpajakan bagi koperasi sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam mengimplementasikannya,” ungkap Pelaksana KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi oleh Tim KP2KP Tanah Grogot dan diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab.
Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat