Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanah Grogot, Kab. Paser (Rabu, 9/2).

Mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022, para wajib pajak di Kabupaten Paser berbondong-bondong untuk menyampaikan SPT Tahunannya di KP2KP Tanah Grogot.

“Perlu diingat bahwa bagi Orang Pribadi yang berstatus karyawan, maka dalam hal penyampaian SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS dengan disertakan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari kantor masing-masing,” ungkap Iwan Agusdiansjah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KP2KP Tanah Grogot.

“Sedangkan bagi Orang Pribadi yang berstatus usahawan, maka dalam hal penyampaian SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 dengan disertakan rekapan penghasilan per bulan dan Pajak Penghasilan yang sudah dibayarkan,” imbuhnya.

Iwan Agusdiansjah menambahkan bahwa media untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi sangat mudah, yaitu di pajak.go.id di mana bagi Orang Pribadi yang berstatus karyawan menggunakan e-Filing dan bagi Orang Pribadi yang berstatus usahawan menggunakan e-Form.

Dengan dipermudahnya media penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan secara mandiri mengingat sistem perpajakan saat ini adalah self assessment yaitu Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Apabila Wajib Pajak mendapati kesulitan bisa menghubungi atau mendatangi langsung Kantor Pajak terdekat.