
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan asistensi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Badan kepada CV. Taka Bangkit di Ruang Helpdesk KP2KP Tanah Grogot, Kab. Paser (Rabu, 9/2).
CV Taka Bangkit sendiri merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan listrik serta jasa perbaikan Air Conditioner (AC).
“Walaupun batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Badan adalah 30 April 2022, kami tetap mengusahakan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan kami lebih awal karena rekap laporan keuangan sudah kami buat,” ungkap Aulia Ramlan, Direktur Utama CV. Taka Bangkit.
“Kami sangat mengapresiasi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 nya dengan tepat waktu, mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 dan bagi Badan adalah 30 April 2022,” tutur Iwan Agusdiansjah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KP2KP Tanah Grogot.
Iwan Agusdiansjah menambahkan bahwa apabila Wajib Pajak Badan akan menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 perlu menyiapkan beberapa rekap laporan seperti laporan keuangan yang berisi laporan neraca dan laba rugi, dan rekap laporan penyetoran Pajak Penghasilan Final 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
“Perlu diketahui bahwa batas penggunaan PP 23 Tahun 2018 bagi CV adalah 3 tahun dan bagi PT adalah 4 tahun,” ungkap Wahyu Imam Prasetyo, Pelaksana KP2KP Tanah Grogot. “Media pelaporan untuk SPT Tahunan bagi Badan saat ini pun sangat mudah yaitu di pajak.go.id dan menggunakan formulir 1771 di aplikasi e-Form,” imbuhnya.
Dengan dipermudahnya media penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 bagi Badan, diharapkan ke depannya Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara mandiri, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan bisa menghubungi atau mendatangi langsung Kantor Pajak terdekat.
- 31 kali dilihat