
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan asistensi pembuatan bukti potong 1721-A2 kepada Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser di Ruang Helpdesk KP2KP Tanah Grogot, Kab. Paser (Rabu, 9/2).
Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 adalah 31 Maret 2022, Bendahara Bapenda Kabupaten Paser meminta bantuan terkait tata cara pengisian bukti potong 1721-A2 kepada tim KP2KP Tanah Grogot.
“Dengan terbitnya EBupot Instansi Pemerintah, maka Wajib Pajak Bendaharawan bisa membuat bukti potong 1721-A2 melalui aplikasi tersebut hanya dengan memasukkan nominal-nominal penghasilan, pengurang, dan Pajak Penghasilan yang dipotong,” ungkap Muhammad Abdulfattah, pegawai KP2KP Tanah Grogot.
Abdulfattah menambahkan bahwa apabila data yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sangat banyak, maka wajib pajak Bendaharawan bisa menggunakan fasilitas impor data dengan memasukkan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pegawai, serta nominal penghasilan total, pengurang, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pada tabel yang telah disediakan dalam bentuk Excel.
Bendahara Bapenda Kabupaten Paser Sinar Hayati mengucapkan terima kasih kepada tim KP2KP Tanah Grogot atas bantuannya dalam asistensi pembuatan bukti potong 1721-A2 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai, ia juga berharap melalui asistensi tersebut ke depannya bisa melakukan pembuatan bukti potong 1721-A2 secara mandiri.
Dengan adanya aplikasi EBupot Instansi Pemerintah ini diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak Bendaharawan dalam menginput bukti potong PPh Unifikasi dan PPh Pasal 21 serta membuat bukti potong 1721-A2 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai.
- 37 kali dilihat