Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kembali aktif melakukan edukasi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Takalar. Bertempat di halaman kantor, Kepala KP2KP Takalar memberikan edukasi perpajakan tentang hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM setalah mempunyai NPWP, Sulawesi Selatan (Senin, 18/10).
Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Takalar Zulfikar menjelaskan tentang adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perapajakan (HPP) yang akan sangat membantu bagi pelaku UMKM dan akan berlaku mulai tahun 2022.
Undang-undang HPP ini memberikan batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya di bawah 500 juta rupiah, serta penggunaan NIK sebagai NPWP.
Menurut Zulfikar, hal ini betujuan demi terciptanya asas keadilan dan kesederhanaan dalam administrasi pajak.Kepala KP2KP Takalar juga berpesan agar hal ini dapat disampaikan kepada sanak saudara dan teman lainnya serta apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat bertanya melalui telepon atau datang langsung ke KP2KP Takalar.
- 69 kali dilihat