Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara Hybrid dengan menggandeng Tim Penyuluh Pajak di ruang KP2KP Sungguminasa (Rabu, 22/21). Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara luring dengan tetap menaati protokol kesehatan dan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Tulus Dwi Atmanto didampingi beberapa anggota Tim Penyuluh Kantor Palayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng lainnya, memaparkan materi UU HPP melalui Zoom Cloud Meeting. Materi yang dipaparkan mencakup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun sosialisasi ini merupakan upaya KP2KP Sungguminasa memperkenalkan UU HPP yang merupakan wujud reformasi perpajakan kepada wajib pajak setelah resmi diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan efektif berlaku mulai tahun 2022.