
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengajak dan mengingatkan wajib pajak Kabupaten Sragen untuk melakukan validasi NIK. KP2KP Sragen mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp mengenai imbauan tentang validasi NIK dari Aula KP2KP Sragen (Kamis, 12/1). KP2KP Sragen telah mengirimkan pesan kepada 1200 wajib pajak.
Pesan Whatsapp tersebut berisikan informasi imbauan validasi NIK yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara mandiri melalui laman DJP online cara yang kedua apabila wajib pajak mengalami kendala atau kesulitan bisa datang langsung ke KP2KP Sragen. Dalam pesan tersebut juga disampaikan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Wajib pajak memberikan tanggapan positif atas imbauan validasi NIK tersebut, salah satunya Sugiyanto yang memberikan balasan akan segera melakukan validasi NIK.
Sebelumnya KP2KP Sragen juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen mengenai validasi NIK dengan menyampaikan langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP. KP2KP Sragen juga melakukan penyebarluasan informasi dengan cara memasang banner dan spanduk mengenai validasi NIK.
“Dengan adanya pesan imbauan tersebut diharapkan wajib pajak segera melakukan validasi NIK, apabila terdapat kendala wajib pajak juga dapat datang langsung ke KP2KP Sragen untuk berkonsultasi,” jelas Andriani.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempercepat program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerbitan PMK 112/PMK.03/2022 sebagai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 55 kali dilihat