Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Soe melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Rabu, 20/04). Acara sosialisasi yang dilaksanakan secara luring ini dihadiri oleh Instansi Pemerintah Desa di wilayah Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Acara sosialisasi UU HPP ini diharapkan dapat mendorong antusiasme wajib pajak terkait implementasi UU HPP dan menggerakkan ekonomi agar semakin maju dan melesat.
- 12 kali dilihat