Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi salah satu wajib pajak UMKM yang bergerak di bidang percetakan di kompleks ruko Biringere, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 4/10). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mengadakan pendampingan UMKM di bidang perpajakan

Pihak KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa kegiatan edukasi ini dijalankan atas dasar disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan 500 juta dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, bila omzet ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak UMKM tersebut tidak pelu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 %.

Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai mengungkapkan bahwa apabila omzet wajib pajak UMKM dalam setahun melebihi Rp500 juta, maka hanya setiap omzet diatas Rp500 juta saja yang dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018.

“Sebagai contoh, apabila omzetnya Rp600 juta dalam setahun, maka  PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai Rp100 juta atau sebesar 500 ribu dalam setahun,'' jelas Hendrawan.

Hendrawan juga menambahkan bahwa sebelumnya pelaku UMKM Orang Pribadi semua dikenakan pajak karena tidak ada ketentuan batasan omzet yang dikenakan pajak. Ketika wajib pajak memperoleh omzet Rp200 juta dalam setahun tetap dikenakan PPh Final 0,5%. Berbeda dengan aturan kali ini dengan disahkannya UU HPP maka UMKM Orang Pribadi tidak perlu membayarkan pajaknya apabila omzet per tahun tidak diatas Rp500 juta.

Pihak KP2KP Sinjai pun berharap adanya kegiatan edukasi tersebut dapat memberikan  pemahaman kepada masyarakat Sinjai tentang ketentuan dalam UU HPP.

''Wajib pajak telah dibebaskan pembayaran pajaknya apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun dan ini juga merupakan wujud keberpihakkan pemerintah dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang,'' pungkas Hendrawan.

 

Pewarta:Hendrawan
Kontributor Foto: Andy
Editor: Satrio Ramadhan