
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melaksanakan kegiatan penyuluhan rutin berupa penyuluhan secara perorangan untuk mengedukasi wajib pajak secara intensif (Rabu, 15/12). Kegiatan yang dilangsungkan secara tatap muka di ruang kelas pajak KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) ini bertujuan agar wajib pajak lebih paham tentang kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
Wajib pajak yang berkesempatan mendapatkan penyuluhan kali ini merupakan salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Sidrap. Pelaksana KP2KP Sidrap Indra Prastyo Nugroho yang betindak sebagai penyuluh pada kegiatan memaparkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalani kewajiban perpajakan sebagai UMKM.
Selain kewajiban perpajakan tahun berjalan, Indra juga menjelaskan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berdampak langsung pada para pelaku UMKM yang akan diberlakukan mulai tahun 2022.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif karena wajib pajak aktif dan kritis dalam melemparkan beberapa pertanyaan terkait kewajibannya yang dijawab oleh Indra. Wajib pajak juga mengapresiasi atas penyuluhan kali ini karena merasa sangat terbantu dan menjadi jauh lebih memahami tentang perpajakan dibanding sebelumnya.
“Terima kasih Pak atas semua penjelasannya saya jadi lebih paham tentang perpajakan dan kalau begini kan saya jadi semangat dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak,” tutur wajib pajak yang diberikan penyuluhan.
- 16 kali dilihat