Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 yang ditujukan pada seluruh bendahara pengeluaran Instansi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap (Rabu, 22/6). Sosialisasi ini dilangsungkan di ruang aula gedung Kompleks Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, Kabupaten Sidrap.

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sidrap Andi Rahmat Saleh dan Kepala Bidang Keuangan BKAD Muhammad Tahir. Andi Rahmat menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah berjalan sesuai dengan regulasi.

“Untuk itu, kami berharap kepada semua bendahara organisasi perangkat daerah untuk mengikuti secara saksama dan serius apa yang dibawakan dan dijelaskan oleh KP2KP,” tutur Andi Rahmat.

Selanjutnya sesi pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota Tim Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare Ignaztoni. Di akhir kegiatan sosialisasi, Hairul selaku Kepala KP2KP Sidrap berharap kepada seluruh bendahara yang hadir untuk selanjutnya dapat memenuhi kewajiban perpajakan Instansi nya dengan benar dan tepat waktu.

“Jadi harapan kita setelah melakukan sosialisasi ini, semua bendahara Instansi Daerah, khususnya Kabupaten SIdrap dapat membayar dan melaporkan pajak instansi pemerintahnya dengan benar dan tepat waktu,” ujar Hairul.