Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) bagi pelaku usaha di wilayah sepanjang Jalan Palapa, Serui Jaya, Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Selasa, 22/11).

“Ketentuan pelaksanaan KPDL ini telah diatur sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam rangka Perluasan Basis Data, yang ditetapkan tanggal 28 Februari 2020,” jelas Pujianto, Kepala KP2KP Serui.

Lebih lanjut Pujianto menjelaskan bahwa selama bulan November 2022, KP2KP Serui telah melaksanakan KPDL dengan membentuk 3 Tim KPDL yang tersebar dengan sasaran pusat-pusat kegiatan usaha yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam pelaksanaan KPDL petugas menggunakan metode pengamatan, wawancara, tagging, serta pengambilan gambar lokasi usaha.

"Selama wawancara, petugas menanyakan data-data seperti identitas, alur kerja, serta estimasi omset dan biaya usaha. Wajib Pajak dihimbau untuk jujur, tidak perlu merasa khawatir atau terintimidasi sebab kegiatan ini merupakan aktivitas rutin kantor pajak dalam rangka mengupdate data," ujar Pujianto.

Menurut Pujianto, KP2KP Serui akan terus menggencarkan KPDL selama bulan November 2022. Pujianto berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memperbaiki basis data, penggalian potensi, meningkatkan kemampuan penguasaan wilayah serta dapat menambah wajib pajak baru yang belum terdaftar namun memenuhi syarat subjek dan obyek sebagai wajib pajak.

Pewarta:Pujianto
Kontributor Foto:Yoga Andhika Permadi
Editor: Bayu Kristianto