Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak yang dilaksanakan di kedai minuman Akhiang (Senin, 6/6). Kegiatan Pojok Pajak berlangsung pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Pojok Pajak melayani asistensi pendaftaran NPWP secara online, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring dan konsultasi perpajakan.

Salah satu tujuan Layanan Pojok Pajak diberikan adalah sebagai sarana menjangkau wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Masyarakat yang hadir dan menerima layanan perpajakan berjumlah 12 orang.

KP2KP Sekadau memilih kedai minuman sebagai salah satu Pojok Pajak, karena kedai minuman menjadi tempat masyarakat kabupaten Sekadau untuk istirahat atau sekadar bercengkrama dengan teman, keluarga atau kolega.

Kedai minuman Akhiang merespon positif atas kegiatan ini dengan cara menyediakan sarana khusus untuk petugas KP2KP Sekadau dan masyarakat yang hadir untuk mendapat layanan perpajakan. Masyarakat yang hadir ingin melakukan pendaftaran NPWP secara daring, karena mereka ada yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

KP2KP Sekadau berterima kasih kepada kedai minuman Akhiang atas respons positifnya karena telah membantu menghubungi wajib pajak yang belum memiliki NPWP,  melaporkan SPT Tahunan atau sekadar Konsultasi Perpajakan. Pojok Pajak ini merupakan salah satu rangkaian program KP2KP Sekadau dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.