Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan edukasi terkait Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), bertempat di Aula KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Rabu, 05/10).

Peserta kegiatan ini adalah para PKP yang baru dikukuhkan di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Narasumber kegiatan ini yaitu Endah Purwaningsih selaku Kepala KP2KP Sangatta.

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Pengusaha yang sudah dikukuhkan secara jabatan atau permohonan PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN meskipun tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Hal terkait pelaporan ini lah yang sering dilupakan oleh PKP sehingga dengan sosialisasi ini agar dapat meningkatkan tingkat kepatuhan PKP.

“Kami harapkan agar Bapak Ibu tetap melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tidak ada transaksi atau kegiatan, mengingat denda tidak lapor maupun telat lapor cukup besar yaitu Rp500.000,00 setiap bulan,” papar Endah Purwaningsih.

Selain menjelaskan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak, edukasi ini juga diisi dengan mendampingi para peserta dalam menggunakan aplikasi e-Faktur dengan baik dan benar. Dimulai dari instalasi aplikasi e-Faktur hingga penjelasan terkait saluran pelaporan SPT Masa PPN di https://web-efaktur.pajak.go.id/.

Dari kegiatan ini, KP2KP Sangatta berharap dapat memberikan pemahaman terkait kewajiban PKP.

Pewarta: Jefryndo Sinaga
Kontributor Foto: Dodi Chandra Yosafat Pane
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji