Wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana (Selasa, 8/11). Mereka berkunjung untuk berkonsultasi seputar pembayaran pajak finalnya.
“Pak, dengar-dengar kalau punya usaha tidak perlu bayar pajak setiap bulan lagi ya?” tanya wajib pajak.
Petugas helpdesk Hanif Maulana Iqbal menjelaskan kewajiban pembayaran masih tetap ada, tetapi untuk wajib pajak UMKM yang memiliki penghasilan kumulatif dalam setahun di atas Rp500 juta. Untuk menghitung penghasilan kumulatif, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak. M-Pajak adalah portal situs pajak.go.id yang berbasis aplikasi mobile. Dikembangkannya aplikasi ini agar memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai yang mereka miliki. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengetahui pajak terutangnya apabila penghasilan kumulatifnya sudah di atas Rp500 juta.
“Diharapkan adanya M-Pajak ini memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, salah satunya pada menu catatan ini untuk mengetahui penghasilan kita sudah di atas Rp500 juta atau belum. Kita juga bisa menghitung pajak terutangnya secara otomatis,” tutur Hanif.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Eko Desy Nursafitri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 20 kali dilihat