Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Senin, 2/10). Kunjungan kerja dilakukan langsung oleh Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin Kusuma Atmaja. Pada pertemuan ini, Burhanuddin melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Bagian Kas Daerah BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula.

Salah satu topik yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah identifikasi dan analisis kebutuhan sosialisasi perpajakan untuk wajib pajak bendahara. Salah satu kebutuhan jangka pendek tersebut adalah sosialisasi tata cara pembuatan bukti potong A2 oleh Bendahara SKPD yang direncanakan akan dilaksanakan awal tahun 2024. Sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku, bukti potong A2 digunakan wajib pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu syarat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain menyampaikan tentang tata cara pembuatan bukti potong A2, sosialisasi yang direncanakan tersebut diharapkan juga menyampaikan tentang kewajiban perpajakan bendahara secara umum, khususnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT wajib pajak bendahara.

”Kami memberikan asistensi dalam bentuk sosialisasi kepada wajib pajak bendahara tentang tata cara pembuatan bukti potong A2 dan pelaporan SPT yang akan dilaksanakan awal tahun depan. Tentunya rencana ini akan bekerja sama dengan BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin berharap hubungan yang telah terjalin baik antara KP2KP Sanana dengan BPKAD Kabupaten Kepulauan Sula menjadi modal yang kuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak bendahara dan kepatuhan wajib pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sula. Burhanudin dan segenap Tim KP2KP Sanana siap untuk dapat membantu kewajiban wajib pajak Bendahara SKPD dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pewarta: Gozali Imam Machmudi / Burhanuddin Kusuma Atmaja
Kontributor Foto: Boy Mento Manurung
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.