Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melaksanakan kegiatan edukasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi kategori usahawan di Kawasan Pertokoan, Desa Fagudu, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 21/02).

Petugas penyuluh KP2KP Sanana yang memberikan edukasi adalah pelaksana KP2KP Sanana Almas Hafizh Ikhwan. Kegiatan edukasi ini dilaksanakan dengan cara mengunjungi langsung ke lokasi usaha wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Almas menjelaskan manfaat mengikuti PPS kepada wajib pajak usahawan.

“Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” ujar Almas.

Dengan adanya kegiatan edukasi secara langsung, KP2KP Sanana berharap dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak usahawan di Kabupaten Kepulauan Sula sehingga wajib pajak dapat mengikuti PPS untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.