Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Usahawan di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 17/12).

Seiring dengan banyaknya UMKM yang tumbuh di Kabupaten Bombana, KP2KP Rumbia juga terus melakukan sosialisasi kewajiban pajak usahawan pada wajib pajak yang telah terdaftar NPWP. Dengan dilakukanya sosialisasi ini diharapkan wajib pajak telah mengetahui tentang kewajiban untuk membayar pajak serta melakukan pelaporan SPT Tahunan. Diharapkan juga dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dan mendapatkan denda administratif.

Setelah sosialisasi ini selesai dilakukan tidak lupa pemateri yaitu Ahmad Feni Hasfian juga menyampaikan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Wajib pajak terlihat antusias mendengarkan materi UU HPP dan bertanya kepada pemateri.