Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan kegiatan penyuluhan perpajakan bertajuk 'Edukasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak Usahawan Baru' (Jumat, 16/11). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana.
Tujuan kegiatan agar para Wajib Pajak Usaha yang baru terdaftar NPWP dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban mereka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluh Pajak KP2KP Rumbia menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM.
- 11 kali dilihat