Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia melakukan edukasi kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang baru terdaftar di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 28/1).
Edukasi ini dilakukan kepada wajib pajak baru yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring dan akan mengambil kartu NPWP di KP2KP Rumbia. Diharapkan dengan diadakan eduakasi ini wajib pajak paham mengenai kewajiban yang harus mereka lakukan setelah mendapat NPWP. Dengan memahami tentang kewajibannya diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang lupa atau terlambat dalam melakukan kewajibannya salah satunya adalah melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Setelah menerima edukasi tentang kewajiban perpajakan yang harus wajib pajak laksanakan, pemateri melanjutkan dengan menjelaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Program Pengungkapan Sukarela dengan harapan wajib pajak juga mengerti mengenai peraturan baru tersebut yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- 14 kali dilihat