Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Rumbia memberikan edukasi berupa kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Usahawan baru di Ruang Aula KP2KP Rumbia di jalan Yos Sudarso, Lameroro, Kec. Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat,17/2).

Materi edukasi wajib pajak baru yang disampaikan oleh Agus Sudono, Kepala KP2KP Rumbia, adalah kewajiban perpajakan dan sanksi administrasi apabila setiap wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan informasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan(NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Agus berharap dengan adanya edukasi ini Wajib Pajak Baru di Kabupaten Bombana akan lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Miftakhul Irfan Putu Raharjo
Kontributor Foto: Wandi
Editor: Agus Suprayetno