Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan Sosialisasi Pajak Dana Desa di Aula KP2KP Rimba Raya, Kab. Bener Meriah (Senin, 20/2). Peserta sosialisasi kali ini adalah para bendahara desa di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Aceh. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya untuk meningkatkan keterampilan bendahara desa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti. "Kami mengundang para bendahara desa di wilayah Kecamatan Wih Pesam untuk memberikan sosialisasi terkait hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban perpajakan bagi desa," ucap Rimba Prasasti.

Rimba menyampaikan secara langsung materi terkait pajak dana desa, contoh kasusnya, serta penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Selain itu, disampaikan pula materi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024.

Para bendahara desa di Kecamatan Wih Pesam kembali diingatkan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Rifqi Chorinando
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji