Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya memberikan asistensi dan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan di KP2KP Rimba Raya, Bener Meriah, Aceh (Selasa, 10/1).
Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023. “Pemberian apresiasi berupa suvenir kepada beberapa wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT di awal Januari merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada wajib pajak atas kontribusi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu,” ujar Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti.
Wajib pajak orang pribadi yang ingin melakukan pelaporan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Rimba Raya juga diarahkan untuk melakukan validasi NIK terlebih dahulu. Pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal merupakan tindakan persuasif yang dilakukan KP2KP Rimba Raya agar memberikan dorongan kepada wajib pajak lainnya untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 21 kali dilihat