Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan kelas pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pelaku usaha di KP2KP Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 28/1). Kelas pajak dilaksanakan dengan menerapkan protokol keseharan secara ketat.
Materi disampaikan oleh Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana. Kepada peserta, Agus menyampaikan bahwa PPS adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d. 30 Juni 2022.
- 13 kali dilihat