Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis pertanggungjawaban dan pelaporan dana tahapan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu se-Kabupaten Natuna di Natuna Hotel, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna (Senin, 13/3).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna. Dalam kesempatan ini, Agus menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi badan ad hoc penyelenggara pemilu. Badan ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait pemilu ataupun pemilihan baik di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat