Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perpajakan  di Pendopo Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan (Selasa, 17/11). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Agus Waluyo, pelaksana KP2KP Purwodadi sebagai narasumber membuka materi mengenai kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah (IP) mulai dari penghitungan, pemungutan/pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan. Ia juga sekilas menjelaskan tentang kebijakan-kebijakan baru sesuai UU HPP mulai dari Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, hingga Program Pengungkapan Sukarela.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada masyarakat mengenai peraturan perpajakan yang berlaku sehingga masyarakat mengetahui kewajiban perpajakannya.