Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan penyitaan berupa aset tanah bangunan milik penunggak pajak di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Maccorawalie, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Rabu, 30/03). Tanah dan bangunan yang digunakan oleh penunggak pajak sebagai usaha penjualan minuman cepat saji itu ditaksir bernilai 1 miliar rupiah.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang sebagai unit dibawah KPP Pratama Parepare yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Pinrang turut memberikan pendampingan serta menjadi penghubung koordinasi antara pihak juru sita KPP Pratama Parepare dengan pejabat setempat yang diminta untuk menjadi saksi sekaligus pengamanan para proses penyitaan berlangsung. Pejabat setempat yang hadir dalam kegiatan sita tersebut adalah Lurah Maccorawalie dan Bhabinkamtibmas Maccorawalie.
- 16 kali dilihat