“Untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti laporan keuangan, daftar penyusutan harta, daftar penyetor modal dan susunan pengurus serta bukti pemotongan PPh,” ujar  Raymandha Mohamad Sukmayadi Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu saat memberikan layanan konsultasi pelaporan SPT Tahunan kepada dua orang pengurus Wajib Pajak Badan di Ruang Aula KP2KP Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara Km 1, Pelabuhan Ratu, Sukabumi (Jumat, 14/4).

Raymandha kemudian menyebutkan sarana yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. “Saat ini ada beberapa sarana untuk pelaporan SPT Tahunan. Yang pertama, menggunakan formulir 1771 kertas dan yang kedua menggunakan e-Form secara online melalui website pajak.go.id”, tutur  Raymandha.

Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu tersebut menyampaikan kelebihan dan kekurangan dari kedua sarana pelaporan SPT Tahunan tersebut. “Kekurangan menggunakan formulir kertas yaitu Bapak dan Ibu harus datang ke kantor pajak setiap akan melaporkan SPT. Bapak/Ibu juga tidak mempunyai arsip atas pelaporan SPT tersebut,” pungkasnya.

“Sementara itu, banyak sekali kelebihan melaporkan SPT dengan menggunakan e-Form,  di antaranya, Bapak/ Ibu tidak harus datang ke kantor pajak karena pelaporan bisa dilakukan di mana saja asal terdapat laptop atau komputer dan koneksi internet. Lalu, Bapak/Ibu dapat menyimpan fail laporan SPT tersebut sebagai arsip di komputer sehingga jika suatu saat Bapak dan Ibu membutuhkan data pada SPT tersebut dapat melihatnya kembali di komputer Bapak dan Ibu,” ungkap Raymandha.

“Hal pertama yang harus Bapak/Ibu punya sebelum menggunakan e-Form adalah nomor EFIN Badan. Permohonan EFIN bisa diajukan secara langsung atau melalui Whatsapp ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau KP2KP yang dibawahi oleh KPP tempat Wajib Pajak  Badan terdaftar,” jelas Raymandha.

Usai menjelaskan ketentuan dokumen wajib,  Raymandha melanjutkan  dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan e-Form.

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.