Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan sosialisasi terkait pembuatan bukti potong 1721-A2 dan pelaporannya melalui e-Filing di ruang kelas pajak KP2KP Pasangkayu (Jumat, 3/2). Acara ini dihadiri oleh bendahara OPD, kecamatan, dan instansi vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajakk KP2KP Pasangkayu memperkenalkan aplikasi terbaru untuk pembuatan Bukti Potong 1721-A2 beserta memberikan praktik pembuatannya. Para peserta berpendapat bahwa aplikasi terbaru ini lebih mudah dan lengkap sehingga setiap kasus seperti kenaikan gaji berkala dan pegawai mutasi di pertengahan tahun pajak dapat diinput dengan lebih mudah dan jelas.
Setelah mempelajari pembuatan Bukti Potong 1721-A2, para peserta juga mempelajari cara pelaporannya melalui e-Filing. Sebagian besar peserta sudah dapat melakukan pelaporan e-Filing secara mandiri. Namun sebagian masih belum bisa melaporkan secara mandiri, sehingga harus datang ke kantor pajak setiap tahunnya. Oleh karena itu, pihak KP2KP Pasangkayu selalu memberikan materi terkait e-Filing ini sehingga KP2KP Pasangkayu berharap nantinya seluruh wajib pajak, terutama ASN, dapat melaporkan SPTnya masing-masing melalui e-Filing.
Pewarta: Muhammad Sulton |
Kontributor Foto: Muhammad Sulton |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 kali dilihat