Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangakayu melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pasangkayu (Kamis, 10/3). Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait perlakuan perpajakan terbaru bagi UMKM sekaligus monitoring pelaporan SPT Tahunan pegawai.
Adanya batas penghasilan untuk wajib pajak UMKM sangat perlu untuk diketahui masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Seluruh masyarakat pegiat UMKM yang dulunya setiap bulan harus pergi ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran pajak, kini tidak perlu lagi melakukannya selama peredaran usaha pertahun belum mencapai 500 juta.
Kepala KP2KP Pasangkayu menggandeng Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Pasangkayu untuk dapat membantu mensosialisikan terkait kebijakan ini. Kepala KP2KP Pasangkayu berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi perkembangan usaha para pelaku UMKM.
Menjelang kewajiban pelaporan SPT tahunan Orang Pribadi yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret mendatang, KP2KP Pasangkayu juga menghimbau kepada seluruh pegawai Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk dapat segera melaporkannya sebelum batas akhir pelaporan.
- 16 kali dilihat