Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu mengadakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi notaris dan PPAT (Kamis, 3/2). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari notaris dan PPAT yang tersebar di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan dilaksanakan secara tatap muka di ruang kelas pajak KP2KP Pasangkayu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya KP2KP Pasangkayu sudah pernah melakukan sosialisasi terkait kewajiban validasi pembayaran Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Tanah dan Bangunan (PPHTB) bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris. Pada kesempatan ini KP2KP Pasangkayu menjabarkan kewajiban lain yakni kewajiban pelaporan bulanan dan pajak penghasilan bagi PPAT dan Notaris.
Pihak KP2KP Pasangkayu berharap acara ini dapat menjadi petunjuk bagi para PPAT dan Notaris dalam melaksanakan kewajiban perpajakan nantinya. PPAT dan Notaris juga diharapkan dapat melaporkan SPTnya sesegera mungkin untuk menghindari keterlambatan.
- 13 kali dilihat