Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu membuka Pojok Pajak di Kejaksaan Negeri di Tinombo, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Kamis, 23/2).

Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono berkata bahwa kegiatan ini untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan untuk pegawai Kejaksaan Negeri di Tinombo. Selain itu, Anang menambahkan, tujuan lain kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan Pemadanan NIK dan NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai pada 1 Januari 2024 dengan NIK sebagai identitas pembayaran pajak.

Melalui kegiatan Pojok Pajak ini, Anang berharap pegawai Kejaksaan Negeri Tinombo dapat menjadi contoh teladan wajib pajak di Kecamatan Tinombo dan sekitarnya terkait pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan.

 

 

Pewarta: Sadewa Six Santara
Kontributor Foto: Muhammad Andhika Prayoga
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan