Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak prominen (Selasa 19/4). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Aula Hotel Four Points Kota Makassar serta siaran daring secara relai melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Ditjen Pajak RI.

Acara diikuti oleh 10 wajib pajak yang berkumpul di ruang aula penyuluhan KP2KP Pangkajene untuk menyaksikan relai Zoom Meeting. Sebelum memulai acara relai Zoom Meeting, Kepala KP2KP Pangkajene Baharuddin memberikan sambutan dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah hadir karena turut mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP dan menekankan kembali bahwa program Pengungkapan Paja Sukarela (PPS) akan segera berakhir.

“Terima kasih kami ucapkan sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu tamu undangan karena telah hadir untuk mengikuti relai Zoom Meeting tentang sosialisasi UU HPP dan kami mengingatkan kembali bahwa PPS bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi, jika Bapak/Ibu memiliki catatan harta yang belum terlaporkan segera ikuti PPS,” tutur Baharuddin.

Dengan adanya sosialisasi UU HPP ini, pihak KP2KP Pangkajene pun berharap wajib pajak dapat lebih memahami aturan perpajakan terbaru serta dapat mengikuti PPS sebagai bentuk dukungan pemulihan perekonomian negara.