Bersamaan pula dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% per UU HPP, KP2KP Nunukan mengambil langkah cepat edukasi ke lapangan di Kabupaten Nunukan (Senin, 21/11). Salah satu agen penjual LPG Non-Subsidi di Nunukan, PT. Bumi Jaya Harnain berkesempatan disosialisasikan langsung oleh Trisha Aurel Carissa, pegawai KP2KP Nunukan mengenai tata cara penghitungan kewajiban perpajakannya dan segala peraturan kewajibannya.

Pemilik menjelaskan kepada Trisha mengenai alur keluar masuk kas dan omzetnya selama penjualan LPG non-subsidinya berjalan. Trisha memastikan kembali apakah pemilik sudah melaporkan pelaporan pendapatannya dengan benar di SPT Tahunannya.

"Adanya perubahan PMK Nomor 220/PMK.03/2020 menjadi PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu patut disosialisasikan di kalangan transaksi antar pembeli dan penjual gas LPG non-subsidi yang PPN-nya ditanggung oleh pembeli sebagai konsumen akhir," ujar Trisha.

 

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas