Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan, Trisha Aurel Carissa, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan yang berlangsung di Hotel Laura Nunukan, Kab, Nunukan (Selasa, 14/03). Kegiatan sosialisasi ini bertajuk “Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagi Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Nunukan”.
Dalam paparannya, Trisha menjelaskan kepada para Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) agar memperhatikan setiap transaksi yang mereka lakukan, apakah dikenakan pajak atau tidak. Jika memang dikenakan pajak, maka Panwaslu wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Ela Sekardiati |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat