Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang L. Joko Tri Santoso berkunjung ke kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Landak (Hari, tgl/bln). Sekretaris KADIN Landak Supendi menyambut L beserta rombongan di kantornya.

Dalam kunjungan tersebut, L menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Program ini berlaku selama 6 bulan, yakni dimulai sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Kegiatan edukasi perpajakan yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP untuk memberikan informasi terkini terkait peraturan perpajakan kepada wajib pajak.

L berharap kegiatan edukasi perpajakan ini dapat memberikan informasi dan pemahaman bagi wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela ini dengan baik.