
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara membangun sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana terkait peraturan pajak penghasilan atas hak pengalihan tanah di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali (Selasa, 10/1).
Pelaksana KP2KP Negara Priadi Wiadnyana dan Pande Made Suryawan mendatangi tempat pelayanan BPN Kabupaten Jembrana untuk menyampaikan aturan mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) serta Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah atau Bangunan beserta Perubahannya.
Pelaksana KP2KP Negara Priadi Wiadnyana menyampaikan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
“Wajib pajak yang melaksanakan pengajuan sertifikat tanah wajib untuk melampirkan SKB sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak jika transaksinya hibah, warisan, atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,” ungkap Priadi. Pengajuan SKB diajukan ke KPP Pratama tempat lokasi wajib pajak.
Perwakilan BPN Kabupaten Jembrana Ni Putu Gerhana Wulandari menyambut baik kedatangan pelaksana KP2KP Negara. Ia menjelaskan bahwa memang banyak Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kabupaten Jembrana yang masih bingung terkait Surat Keterangan Bebas
“Terdapat beberapa beberapa Notaris atau PPAT atau bahkan wajib pajak langsung yang bertanya mengenai Surat Keterangan Bebas sebagai syarat dalam mengajukan sertifikat tanah,” ujar Wulan. Wajib pajak masih kebingungan mengenai prosedur hingga cara pengajuan dalam memperoleh Surat Keterangan Bebas. “Dengan adanya kunjungan KP2KP Negara ini kami akan sampaikan kepada wajib pajak yang akan mengajukan SKB,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, Wulan berharap dapat memperkuat sinergi antara KP2KP Negara dengan BPN serta peraturan pajak penghasilan atas pengalihan tanah tersampaikan dengan jelas kepada para wajib pajak.
- 23 kali dilihat