Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melaksanakan  asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi ASN dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Negara (Jumat, 18/02). Wajib pajak diberikan asistensi pelaporan SPT Tahuan secara daring melalui www.pajak.go.id.

Pelaksanaan asistensi pelaporan SPT untuk membantu wajib pajak orang pribadi ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan ini. “Wajib pajak masih kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan jika terdapat kendala dalam lupa kata sandi atau untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN),” ungkap Pande Made selaku pelaksana KP2KP Negara. Pande mengungkapkan wajib pajak yang belum mempunyai atau lupa EFIN dapat memperoleh kode EFIN secara daring melalui surel (email).

“Wajib pajak yang telah membawa bukti pemotongan pajak dan sudah ingat kata sandi kami pandu tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring, karena ASN wajib melaporkan secara daring,” tambahnya. Wajib pajak yang diberikan asistensi juga dihimbau untuk menyebarkan imbauan kepada teman ASN yang lain untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2021 sebelum 31 Maret 2022. “Mohon juga membantu teman-teman yang telah memiliki NPWP dengan status aktid untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring agar terhindar dari sanksi administrasi,” ujar Pande.

Pande Made juga memberikan apresiasi kepada seluruh ASN Badan Penanggulangan Bencara Daerah Kabupaten Jembrana atas kontribusinya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi e-Filing dengan tepat waktu.