Salah seorang wajib pajak melakukan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) badan bersama petugas penyuluh pajak di tempat pelayanan terpadu Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh (Senin, 9/1).

“Saya mau lapor SPT tahunan badan Mas”, jelas wajib pajak saat melakukan konsultasi dengan petugas. Petugas penyuluh KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan bahwa untuk pelaporan SPT tahunan badan ini menjadi kewajiban pengurus badan untuk melakukan pelaporan secara mandiri. Petugas penyuluh lalu menawarkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan secara mandiri. Wajib pajak tersebut kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak membawa laptop pribadi. Meskipun demikian, asistensi pelaporan SPT tahunan badan tetap dilakukan dengan laptop milik petugas.

Petugas penyuluh pajak KP2KP Nanga Pinoh lalu membantu wajib pajak melaporkan SPT badan sembari menunjukkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan SPT badan. Petugas juga menunjukkan tata cara pengisian formulir 1771 yang digunakan untuk melaporkan SPT tahunan badan kepada wajib pajak.

Wajib pajak terlihat mengikuti arahan dan penjelasan dari petugas penyuluh KP2KP Nanga Pinoh saat melaporkan SPT tahunan badan. Wajib pajak tersebut juga menyampaikan bahwa akan datang lagi atau meminta bantuan orang lain untuk datang ke KP2KP Nanga Pinoh dan belajar cara melaporkan SPT tahunan badan agar pelaporan selanjutnya wajib pajak dapat melakukan secara pribadi dan tidak perlu datang ke KP2KP Nanga Pinoh.