
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melaksanakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui media Zoom di KP2KP Nanga Pinoh (Jumat, 4/2).
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Setiap hari Jumat sejak bulan Januari kami melaksanakan Kelas Pajak PPS dalam rangka memberikan informasi bagi Wajib Pajak KP2KP Nanga Pinoh yang mempunyai ketertarikan terhadap program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar,” tutur salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh Rachmad Hidayat.
Kegiatan Kelas Pajak PPS ini berlangsung dengan lancar. Rachmad juga menginformasikan bahwa KP2KP Nanga Pinoh menyediakan loket layanan khusus bagi Wajib Pajak PPS di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi terkait program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan baik.
Rachmad juga menyatakan bahwa PPS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta. Pihak KP2KP Nanga Pinoh juga berharap loket layanan khusus ini dapat memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam memperoleh informasi terkait PPS.
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melaksanakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui media ZOOM (Jumat, 4/2).
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Setiap hari Jumat sejak bulan Januari kami melaksanakan Kelas Pajak PPS dalam rangka memberikan informasi bagi Wajib Pajak KP2KP Nanga Pinoh yang mempunyai ketertarikan terhadap program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar,” tutur salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh Rachmad Hidayat.
Kegiatan Kelas Pajak PPS ini berlangsung dengan lancar. Rachmad juga menginformasikan bahwa KP2KP Nanga Pinoh menyediakan loket layanan khusus bagi Wajib Pajak PPS di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi terkait program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan baik.
Rachmad juga menyatakan bahwa PPS merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta. Pihak KP2KP Nanga Pinoh juga berharap loket layanan khusus ini dapat memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam memperoleh informasi terkait PPS.
- 15 kali dilihat