Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Melawi terkait dengan pemotongan dan pelaporan pajak instansi pemerintah di Kantor BPKAD Kabupaten Melawi (Senin, 31/10).

Salah satu poin pembahasan yang dikoordinasikan adalah pembayaran pajak penghasilan pasal 21 yang bersifat final. Tidak hanya itu, pembahasan mengenai jenis pajak juga dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh dengan BPKAD Melawi. Pembahasan mengenai jenis pajak ini dilakukan karena melihat kondisi di lapangan masih ada beberapa penghasilan yang sama akan tetapi dimasukkan dalam jenis pajak yang berbeda oleh instansi pemerintah yang berbeda.

“Sudah kita konfirmasi ke BPKAD, jenis penghasilan ini termasuk dalam pajak penghasilan pasal 21 final,” jelas Putut Rachmanto kepada petugas penyuluhan saat memberikan penjelasan hasil koordinasi salah satu jenis penghasilan dengan BPKAD Melawi.

Kunjungan yang dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh tidak hanya membahasa koordinasi berkaitan dengan pemotongan pajak saja, akan tetapi juga dilakukan asistensi penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) bersama dengan bendahara BPKAD Kabupaten Melawi. Kegiatan asistensi dipandu oleh petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh.

KP2KP Nanga Pinoh berharap agar koordinasi dengan BPKAD Kabupaten Melawi dapat selalu dilakukan mengingat pelaporan pajak yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah daerah dilakukan juga ke BPKAD sehingga nantinya akan ada kesamaan informasi antar instansi pemerintah daerah berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara.