Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh gencar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui media Zoom Meeting di Nanga Pinoh (Jumat, 25/2).
PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Pada akhirnya Kelas Pajak PPS ini berlangsung dengan lancar. Kelas Pajak PPS ini dilaksanakan oleh KP2KP Nanga Pinoh setiap hari Jumat pukul 09.00 s.d. 10.00 WIB di setiap minggunya secara daring melalui media ZOOM. Rachmad Hidayat selaku pemateri menyatakan bahwa Kelas Pajak PPS ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi bagi Wajib Pajak KP2KP Nanga Pinoh yang mempunyai ketertarikan terhadap program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan lancar.
Kepala KP2KP Nanga Pinoh Putut Rachmanto juga menginformasikan bahwa KP2KP Nanga Pinoh menyediakan loket layanan khusus bagi Wajib Pajak PPS di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang hendak berkonsultasi terkait program ini agar nantinya pelaksanaan ini dapat berjalan dengan baik.
- 10 kali dilihat